Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS 2 (ARTIKEL) ETIKA PROFESI AKUNTANSI (5 OKTOBER 2012)


Tugas  2 (Artikel) Etika Profesi Akuntansi (5 Oktober 2012)
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                             : 4 EB 18
NPM                             : 25209851
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                           : Sri Wahyu Handayani

Profesi Akuntan Publik
          Akuntan merupakan sebuah profesi yang menjunjung tinggi sikap profesionalitas dalam tugasnya, dimana seorang akuntan mempunyai tanggung jawab di setiap tugasnya sesuai dengan bidang profesi akuntan yang diemban olehnya. Seorang akuntan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan pedoman prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia.
            Profesi Akuntan terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidangnya. Ada Akuntan Publik, Akuntan Pemerintah, Akuntan Pendidik, dan Akuntan Perusahaan. Seluruh Akuntan harus berpedoman pada kode etik akuntan indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.
            Namun, dewasa ini peran akuntan sangat diperlukan dalam membantu kepentingan publik, dalam hal ini yang berperan penting adalah seorang akuntan publik. Akuntan Publik merupakan seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa audit yang bersifat umum dan review atas berbagai laporan keuangan, audit sebuah kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi lain, seperti jasa sebagai konsultan, jasa kompilasi, dan jasa lain yang berhubungan dengan keuangan dan tentunya dalam bidang akuntansi. Dalam hal ketentuan izin praktek Akuntan yang berada di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954.
            Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan publik, seorang akuntan yang ingin menjadi akuntan publik sebelumnya harus lulus terlebih dahulu dalam ujian profesi yang dinamakan dengan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik, yang merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Dalam hal ini, Sertifikat Akuntan Publik merupakan salah satu persyaratan yang paling utama agar akuntan tersebut mendapatkan izin dalam menjalankan praktik menjadi Akuntan Publik.
            Dengan adanya sertifikasi tersebut, peran akuntan publik menjadi lebih penting dalam melayani kepentingan publik sesuai dengan kode etik akuntan indonesia guna menciptakan kestabilan dalam menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar