Tugas 2 (Artikel) Etika Profesi Akuntansi (5
Oktober 2012)
Nama : Putra Arthama
Kalasuat
Kelas : 4 EB 18
NPM : 25209851
Mata
Kuliah : Etika Profesi
Akuntansi
Dosen : Sri Wahyu
Handayani
Profesi
Akuntan Publik
Akuntan merupakan
sebuah profesi yang menjunjung tinggi sikap profesionalitas dalam tugasnya,
dimana seorang akuntan mempunyai tanggung jawab di setiap tugasnya sesuai
dengan bidang profesi akuntan yang diemban olehnya. Seorang akuntan dapat
bekerja secara profesional sesuai dengan pedoman prinsip etika profesi dalam
kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia.
Profesi Akuntan terbagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan bidangnya. Ada Akuntan Publik, Akuntan Pemerintah,
Akuntan Pendidik, dan Akuntan Perusahaan. Seluruh Akuntan harus berpedoman pada
kode etik akuntan indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan
bidangnya.
Namun, dewasa ini peran akuntan
sangat diperlukan dalam membantu kepentingan publik, dalam hal ini yang
berperan penting adalah seorang akuntan publik. Akuntan Publik merupakan
seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di
Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
untuk memberikan jasa audit yang bersifat umum dan review atas berbagai laporan
keuangan, audit sebuah kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi
lain, seperti jasa sebagai konsultan, jasa kompilasi, dan jasa lain yang
berhubungan dengan keuangan dan tentunya dalam bidang akuntansi. Dalam hal
ketentuan izin praktek Akuntan yang berada di Indonesia telah diatur di dalam
Undang-Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954.
Dalam menjalankan profesi sebagai
seorang akuntan publik, seorang akuntan yang ingin menjadi akuntan publik
sebelumnya harus lulus terlebih dahulu dalam ujian profesi yang dinamakan
dengan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik, yang merupakan sertifikat yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Dalam hal ini, Sertifikat Akuntan
Publik merupakan salah satu persyaratan yang paling utama agar akuntan tersebut
mendapatkan izin dalam menjalankan praktik menjadi Akuntan Publik.
Dengan adanya sertifikasi tersebut,
peran akuntan publik menjadi lebih penting dalam melayani kepentingan publik sesuai
dengan kode etik akuntan indonesia guna menciptakan kestabilan dalam
menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar