Rabu, 28 November 2012

TUGAS BULAN NOVEMBER (PERTEMUAN KE-3/CONTOH KASUS PANDAM R.W)


Tugas Bulan November (Pertemuan ke-3) Etika Profesi Akuntansi
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                             : 4 EB 18
NPM                             : 25209851
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                           : Sri Wahyu Handayani

PROFESIONALISME SEORANG AKUNTAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menjalani profesinya, seorang Akuntan Publik harus menjunjung tinggi sikap profesionalisme. Hal tersebut sangat dianjurkan berdasarkan kode etik akuntan publik dimana seorang akuntan publik tersebut harus dapat memisahkan segala urusan pribadinya dengan pekerjaan yang diembannya sebagai seorang akuntan publik.
Pada saat seorang akuntan publik menjalankan tugas, ia harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip sebagai seorang akuntan publik dalam kondisi bagaimanapun. Apalagi jika akuntan tersebut bekerja dalam sebuah Kantor Akuntan Publik, seorang akuntan harus dapat profesional dan memahami kode etik akuntan guna menunjang karir profesionalitas akuntan tersebut dalam menjejaki karir sebagai seoarang akuntan publik.
Dalam melakukan audit, seorang akuntan harus dapat mengendalikan batinnya agar dapat bekerja sesuai dengan prinsip akuntan publik yang benar dan menghindari segala bentuk kecurangan yang membayang-bayangi sebagai seorang akuntan publik. Hal tersebut dapat mendukung profesi seorang akuntan tersebut menjadi seoarng akuntan publik yang profesional dalam mementingkan kepentingan publik.
Untuk itu, seorang akuntan publik yang profesional dan sangat menjunjung tinggi etika profesi akuntansi berkaitan dengan profesi yang sedang diembannya sangat dibutuhkan sekali di dalam ruang lingkup masyarakat kita pada saat ini guna menjunjung semangat profesionalisme di kalangan akuntan publik di Indonesia ini.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

·      Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi .
·      Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntansi
-          Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-          Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-          Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
-          Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-          Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian.
-          Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-          Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
-          Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III
PEMBAHASAN

   Dalam studi kasus ini Pandam R.W melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan, direktur perusahaan mengajak Pandam R.W merumuskan kebijakan dan pengambil keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Dalam kasus ini, dari sudut pandang pengamatan saya sebagai mahasiswa akuntansi adalah, Pandam R.W harus dapat bertindak secara profesional mungkin guna menjunjung tinggi profesinya sebagai seorang akuntan publik.
Beliau diminta untuk melakukan audit PT. Sejahtera yang sudah dianggap sebagai rekan bisnis oleh kliennya tersebut dan juga dimint untuk merumuskan sebuah kebijakan serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Menurut saya, Pandam R.W harus dapat mengetahui dimana posisinya dalam artian harus dapat membedakan posisinya apakah beliau berposisi sebagai auditor internal atau auditor eksternal, dimana masing-masing posisi tersebut memiliki tugasnya masing-masing di dalam setiap perusahaan.
Dalam kasus ini menurut sudut pandang saya, Pandam R.W bertindak sebagai Auditor Internal dimana beliau harus menjalankan profesinya sesuai dengan tugasnya. Jadi, seorang auditor internal harus bertugas untuk mengawasi dan memeriksa seluruh laporan keuangan di dalam perusahaan tersebut dan harus mengeluarkan pernyataan standar sebagai seorang akuntan publik sesuai dengan etika profesi akuntan publik. Dan yang kurang tepat dalam kasus ini adalah, pihak PT. Sejahtera meminta Pandam R.W untuk merumuskan kebijakan tentang masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dan hal tersebut dianggap kurang etis karena Pandam R.W hanya bertugas sebagai Auditor Eksternal dan tidak diperbolehkan untuk bertindak sebagai auditor internal di dalam PT. Sejahtera tersebut.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Dalam kasus ini, kesimpulannya adalah sebagai serang akuntan publik harus dapat memahami etika profesi dari akuntan publik guna dapat menciptakan praktik dalam kegiatan akuntansi yang profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan publik. Dimana pada kasus ini Pandam R.W yang bertindak sebagai akuntan publik tidak memiliki konsistensi apakah beliau seorang auditor internal atau eksternal di dalam menjakankan tugasnya di PT. Sejahtera.
Sarannya dalam kasus ini adalah Pandam R.W harus bertindak profesional sesuai dengan etika profesi akuntan publik dan prinsip-prinsip akuntan publik guna mewujudkan semangat dalam menjunjung tinggi etika profesi akuntansi secara profesional.


BAB V
DAFTAR PUSTAKA

·      http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik