Tugas
Bulan November (Pertemuan ke-3) Etika Profesi Akuntansi
Nama : Putra Arthama
Kalasuat
Kelas : 4 EB 18
NPM : 25209851
Mata
Kuliah : Etika Profesi
Akuntansi
Dosen : Sri Wahyu
Handayani
PROFESIONALISME
SEORANG AKUNTAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
menjalani profesinya, seorang Akuntan Publik harus menjunjung tinggi sikap
profesionalisme. Hal tersebut sangat dianjurkan berdasarkan kode etik akuntan
publik dimana seorang akuntan publik tersebut harus dapat memisahkan segala
urusan pribadinya dengan pekerjaan yang diembannya sebagai seorang akuntan
publik.
Pada
saat seorang akuntan publik menjalankan tugas, ia harus dapat memegang teguh
prinsip-prinsip sebagai seorang akuntan publik dalam kondisi bagaimanapun.
Apalagi jika akuntan tersebut bekerja dalam sebuah Kantor Akuntan Publik,
seorang akuntan harus dapat profesional dan memahami kode etik akuntan guna
menunjang karir profesionalitas akuntan tersebut dalam menjejaki karir sebagai
seoarang akuntan publik.
Dalam
melakukan audit, seorang akuntan harus dapat mengendalikan batinnya agar dapat
bekerja sesuai dengan prinsip akuntan publik yang benar dan menghindari segala
bentuk kecurangan yang membayang-bayangi sebagai seorang akuntan publik. Hal
tersebut dapat mendukung profesi seorang akuntan tersebut menjadi seoarng
akuntan publik yang profesional dalam mementingkan kepentingan publik.
Untuk
itu, seorang akuntan publik yang profesional dan sangat menjunjung tinggi etika
profesi akuntansi berkaitan dengan profesi yang sedang diembannya sangat
dibutuhkan sekali di dalam ruang lingkup masyarakat kita pada saat ini guna
menjunjung semangat profesionalisme di kalangan akuntan publik di Indonesia
ini.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
·
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi .
·
Prinsip-Prinsip
Etika Profesi Akuntansi
-
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
-
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian.
-
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
-
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB
III
PEMBAHASAN
Dalam studi kasus ini Pandam R.W melakukan
audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya
sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam
satu kesempatan, direktur perusahaan mengajak Pandam R.W merumuskan kebijakan
dan pengambil keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah
perpajakan dan laporan keuangan.
Dalam
kasus ini, dari sudut pandang pengamatan saya sebagai mahasiswa akuntansi
adalah, Pandam R.W harus dapat bertindak secara profesional mungkin guna
menjunjung tinggi profesinya sebagai seorang akuntan publik.
Beliau
diminta untuk melakukan audit PT. Sejahtera yang sudah dianggap sebagai rekan
bisnis oleh kliennya tersebut dan juga dimint untuk merumuskan sebuah kebijakan
serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan
laporan keuangan.
Menurut
saya, Pandam R.W harus dapat mengetahui dimana posisinya dalam artian harus
dapat membedakan posisinya apakah beliau berposisi sebagai auditor internal atau
auditor eksternal, dimana masing-masing posisi tersebut memiliki tugasnya
masing-masing di dalam setiap perusahaan.
Dalam
kasus ini menurut sudut pandang saya, Pandam R.W bertindak sebagai Auditor
Internal dimana beliau harus menjalankan profesinya sesuai dengan tugasnya.
Jadi, seorang auditor internal harus bertugas untuk mengawasi dan memeriksa
seluruh laporan keuangan di dalam perusahaan tersebut dan harus mengeluarkan
pernyataan standar sebagai seorang akuntan publik sesuai dengan etika profesi
akuntan publik. Dan yang kurang tepat dalam kasus ini adalah, pihak PT.
Sejahtera meminta Pandam R.W untuk merumuskan kebijakan tentang masalah
perpajakan dan laporan keuangan. Dan hal tersebut dianggap kurang etis karena
Pandam R.W hanya bertugas sebagai Auditor Eksternal dan tidak diperbolehkan
untuk bertindak sebagai auditor internal di dalam PT. Sejahtera tersebut.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
Dalam
kasus ini, kesimpulannya adalah sebagai serang akuntan publik harus dapat
memahami etika profesi dari akuntan publik guna dapat menciptakan praktik dalam
kegiatan akuntansi yang profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan
publik. Dimana pada kasus ini Pandam R.W yang bertindak sebagai akuntan publik
tidak memiliki konsistensi apakah beliau seorang auditor internal atau
eksternal di dalam menjakankan tugasnya di PT. Sejahtera.
Sarannya
dalam kasus ini adalah Pandam R.W harus bertindak profesional sesuai dengan
etika profesi akuntan publik dan prinsip-prinsip akuntan publik guna mewujudkan
semangat dalam menjunjung tinggi etika profesi akuntansi secara profesional.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
· http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik