Kamis, 25 Oktober 2012

TUGAS PERTEMUAN 2 (SOAL 2) ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Tugas Pertemuan 2 (Soal 2) Etika Profesi Akuntansi
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                              : 4 EB 18
NPM                              : 25209851
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                            : Sri Wahyu Handayani
Soal 2: Jelaskan apakah suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis dan berikan contoh kasus:
            Suap menyuap merupakan sebuah tindakan yang tidak etis dalam kehidupan bermasyarakat dikarenakan akibat adanya suap-menyuap menibulkan ancaman terhadap stabiitas ekonomi, dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan, bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur,, mencederai pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang stabil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Berikut di bawah ini merupakan contoh kasus suap:
Suap Proyek Al-Qur’an Mengalir ke Gema MKGR
            Erman Umar, pengacara kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer Dendy Praseetya, menungkapkan adanya aliran dana proyek ini ke Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.
            Menurut dia, Dendy menampung aliran dana ini di dalam sebuah rekening perusahaannya terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada sejumlah rekannya.
            Dendy adalah Direktur PT. Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya yang merupakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, dan Dendy menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dendy juga diduga menerima suap Rp 4 Miliar.
            Dalam proyek ini, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
            Sedangkan untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek Rp 31 miliar pada 2010-2011.
           
           

TUGAS PERTEMUAN 2 (SOAL 1) ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Tugas Pertemuan 2 (Soal 1) Etika Profesi Akuntansi
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                              : 4 EB 18
NPM                              : 25209851
Mata Kuliah                    : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                            : Sri Wahyu Handayani

1.        Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan/kantor akuntan dan jabarkan.

Kasus BPK Ngakali ‘Peti Es’ kan Kasus Ilya Avianti

            Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK masih didesak terus untuk melakukan pemeriksaan kepada Ilya Avianti, meskipun yang bersangkutan  kini sudah menjadi komisioner di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus kepada LICOM.
     Permasalahan yang pernah dilakukan Ilya terjadi pada saat Ilya masih menjadi bagian dari BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. Walaupun beliau sudah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK harus segera mengungkapnya dan jangan sengaja di ‘peti es’ kan kasus Ilya Avianti, berikut menurut Sekretaris Pendiri IAW pada kamis malam (19/7).
            Pernyataan tersebut menanggapi statemen dari Hasan Bisri yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPK yang menegaskan BPK lepas tangan dalam kasus Ilya, dikarenakan Ilya sekarang sudah berada di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     BPK sebenarnya harus mengungkap agar publik percaya bahwa BPK mampu mengurusi dirinya. Sehingga sangat layak untuk bisa mengurusi pihak-pihak yang menjadi  pengguna dan pengelola uang negara.
     Sebelumnya, IAW pada semester pertama tahun ini telah mengadukan Ilya Avianti ke Komite Etik BPK. Ilya diduga melakukan pelanggaran kode etik BPK  karena ia juga menjadi akuntan publik kala itu. Kantor Akuntan Publik  miliknya, pada tahun 2008 lalu menjadi Auditor Independen pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan IV.
    

Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS 2 (ARTIKEL) ETIKA PROFESI AKUNTANSI (5 OKTOBER 2012)


Tugas  2 (Artikel) Etika Profesi Akuntansi (5 Oktober 2012)
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                             : 4 EB 18
NPM                             : 25209851
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                           : Sri Wahyu Handayani

Profesi Akuntan Publik
          Akuntan merupakan sebuah profesi yang menjunjung tinggi sikap profesionalitas dalam tugasnya, dimana seorang akuntan mempunyai tanggung jawab di setiap tugasnya sesuai dengan bidang profesi akuntan yang diemban olehnya. Seorang akuntan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan pedoman prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia.
            Profesi Akuntan terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidangnya. Ada Akuntan Publik, Akuntan Pemerintah, Akuntan Pendidik, dan Akuntan Perusahaan. Seluruh Akuntan harus berpedoman pada kode etik akuntan indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.
            Namun, dewasa ini peran akuntan sangat diperlukan dalam membantu kepentingan publik, dalam hal ini yang berperan penting adalah seorang akuntan publik. Akuntan Publik merupakan seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa audit yang bersifat umum dan review atas berbagai laporan keuangan, audit sebuah kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi lain, seperti jasa sebagai konsultan, jasa kompilasi, dan jasa lain yang berhubungan dengan keuangan dan tentunya dalam bidang akuntansi. Dalam hal ketentuan izin praktek Akuntan yang berada di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954.
            Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan publik, seorang akuntan yang ingin menjadi akuntan publik sebelumnya harus lulus terlebih dahulu dalam ujian profesi yang dinamakan dengan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik, yang merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Dalam hal ini, Sertifikat Akuntan Publik merupakan salah satu persyaratan yang paling utama agar akuntan tersebut mendapatkan izin dalam menjalankan praktik menjadi Akuntan Publik.
            Dengan adanya sertifikasi tersebut, peran akuntan publik menjadi lebih penting dalam melayani kepentingan publik sesuai dengan kode etik akuntan indonesia guna menciptakan kestabilan dalam menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia ini.


TULISAN 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI (5 OKTOBER 2012)


Tulisan 1 Etika Profesi Akuntansi (5 Oktober 2012)
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                              : 4 EB 18
NPM                              : 25209851
Mata Kuliah                    : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                            : Sri Wahyu Handayani

Cara –Cara Menulis Sebuah Artikel
1.        Tentukan tema terlebih dahulu
Sebelum memulai untuk menulis sebuah artikel, diutamakan untuk menentukan tema yang akan menjadi ide utama dalam artikel tersebut.
2.        Membuat judul yang sesuai dengan tema
Setelah menentukan tema, berikanlah judul artikel yang sesuai dengan tema yang telah dipilih.
3.        Membuat paragraf pendahuluan
Pada saat menulis artikel, buatlah terlebih dahulu paragraf pendahuluan yang berisikan tema penulisan secara umum terlebih dahulu sesuai dengan pola penulisan bersifat umum hingga ke bersifat khusus.
4.        Membuat paragraf isi
Pada saat menulis paragraf isi, tulislah artikel secara lebih khusus dan sesuaikan dengan tema dan judul yang telah dipilih.
5.        Membuat Paragraf penutup
Di dalam paragraf penutup ini, dapat berisikan kesimpulan dari keseluruhan isi dari sebuah artikel yang telah ditulis oleh penulis.