Rabu, 28 November 2012

TUGAS BULAN NOVEMBER (PERTEMUAN KE-3/CONTOH KASUS PANDAM R.W)


Tugas Bulan November (Pertemuan ke-3) Etika Profesi Akuntansi
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                             : 4 EB 18
NPM                             : 25209851
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                           : Sri Wahyu Handayani

PROFESIONALISME SEORANG AKUNTAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menjalani profesinya, seorang Akuntan Publik harus menjunjung tinggi sikap profesionalisme. Hal tersebut sangat dianjurkan berdasarkan kode etik akuntan publik dimana seorang akuntan publik tersebut harus dapat memisahkan segala urusan pribadinya dengan pekerjaan yang diembannya sebagai seorang akuntan publik.
Pada saat seorang akuntan publik menjalankan tugas, ia harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip sebagai seorang akuntan publik dalam kondisi bagaimanapun. Apalagi jika akuntan tersebut bekerja dalam sebuah Kantor Akuntan Publik, seorang akuntan harus dapat profesional dan memahami kode etik akuntan guna menunjang karir profesionalitas akuntan tersebut dalam menjejaki karir sebagai seoarang akuntan publik.
Dalam melakukan audit, seorang akuntan harus dapat mengendalikan batinnya agar dapat bekerja sesuai dengan prinsip akuntan publik yang benar dan menghindari segala bentuk kecurangan yang membayang-bayangi sebagai seorang akuntan publik. Hal tersebut dapat mendukung profesi seorang akuntan tersebut menjadi seoarng akuntan publik yang profesional dalam mementingkan kepentingan publik.
Untuk itu, seorang akuntan publik yang profesional dan sangat menjunjung tinggi etika profesi akuntansi berkaitan dengan profesi yang sedang diembannya sangat dibutuhkan sekali di dalam ruang lingkup masyarakat kita pada saat ini guna menjunjung semangat profesionalisme di kalangan akuntan publik di Indonesia ini.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

·      Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi .
·      Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntansi
-          Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-          Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-          Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
-          Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
-          Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian.
-          Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-          Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
-          Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III
PEMBAHASAN

   Dalam studi kasus ini Pandam R.W melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan, direktur perusahaan mengajak Pandam R.W merumuskan kebijakan dan pengambil keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Dalam kasus ini, dari sudut pandang pengamatan saya sebagai mahasiswa akuntansi adalah, Pandam R.W harus dapat bertindak secara profesional mungkin guna menjunjung tinggi profesinya sebagai seorang akuntan publik.
Beliau diminta untuk melakukan audit PT. Sejahtera yang sudah dianggap sebagai rekan bisnis oleh kliennya tersebut dan juga dimint untuk merumuskan sebuah kebijakan serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Menurut saya, Pandam R.W harus dapat mengetahui dimana posisinya dalam artian harus dapat membedakan posisinya apakah beliau berposisi sebagai auditor internal atau auditor eksternal, dimana masing-masing posisi tersebut memiliki tugasnya masing-masing di dalam setiap perusahaan.
Dalam kasus ini menurut sudut pandang saya, Pandam R.W bertindak sebagai Auditor Internal dimana beliau harus menjalankan profesinya sesuai dengan tugasnya. Jadi, seorang auditor internal harus bertugas untuk mengawasi dan memeriksa seluruh laporan keuangan di dalam perusahaan tersebut dan harus mengeluarkan pernyataan standar sebagai seorang akuntan publik sesuai dengan etika profesi akuntan publik. Dan yang kurang tepat dalam kasus ini adalah, pihak PT. Sejahtera meminta Pandam R.W untuk merumuskan kebijakan tentang masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dan hal tersebut dianggap kurang etis karena Pandam R.W hanya bertugas sebagai Auditor Eksternal dan tidak diperbolehkan untuk bertindak sebagai auditor internal di dalam PT. Sejahtera tersebut.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Dalam kasus ini, kesimpulannya adalah sebagai serang akuntan publik harus dapat memahami etika profesi dari akuntan publik guna dapat menciptakan praktik dalam kegiatan akuntansi yang profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan publik. Dimana pada kasus ini Pandam R.W yang bertindak sebagai akuntan publik tidak memiliki konsistensi apakah beliau seorang auditor internal atau eksternal di dalam menjakankan tugasnya di PT. Sejahtera.
Sarannya dalam kasus ini adalah Pandam R.W harus bertindak profesional sesuai dengan etika profesi akuntan publik dan prinsip-prinsip akuntan publik guna mewujudkan semangat dalam menjunjung tinggi etika profesi akuntansi secara profesional.


BAB V
DAFTAR PUSTAKA

·      http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik









Kamis, 25 Oktober 2012

TUGAS PERTEMUAN 2 (SOAL 2) ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Tugas Pertemuan 2 (Soal 2) Etika Profesi Akuntansi
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                              : 4 EB 18
NPM                              : 25209851
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                            : Sri Wahyu Handayani
Soal 2: Jelaskan apakah suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis dan berikan contoh kasus:
            Suap menyuap merupakan sebuah tindakan yang tidak etis dalam kehidupan bermasyarakat dikarenakan akibat adanya suap-menyuap menibulkan ancaman terhadap stabiitas ekonomi, dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan, bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur,, mencederai pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang stabil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Berikut di bawah ini merupakan contoh kasus suap:
Suap Proyek Al-Qur’an Mengalir ke Gema MKGR
            Erman Umar, pengacara kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer Dendy Praseetya, menungkapkan adanya aliran dana proyek ini ke Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.
            Menurut dia, Dendy menampung aliran dana ini di dalam sebuah rekening perusahaannya terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada sejumlah rekannya.
            Dendy adalah Direktur PT. Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya yang merupakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, dan Dendy menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dendy juga diduga menerima suap Rp 4 Miliar.
            Dalam proyek ini, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
            Sedangkan untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek Rp 31 miliar pada 2010-2011.
           
           

TUGAS PERTEMUAN 2 (SOAL 1) ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Tugas Pertemuan 2 (Soal 1) Etika Profesi Akuntansi
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                              : 4 EB 18
NPM                              : 25209851
Mata Kuliah                    : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                            : Sri Wahyu Handayani

1.        Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan/kantor akuntan dan jabarkan.

Kasus BPK Ngakali ‘Peti Es’ kan Kasus Ilya Avianti

            Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK masih didesak terus untuk melakukan pemeriksaan kepada Ilya Avianti, meskipun yang bersangkutan  kini sudah menjadi komisioner di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus kepada LICOM.
     Permasalahan yang pernah dilakukan Ilya terjadi pada saat Ilya masih menjadi bagian dari BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. Walaupun beliau sudah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK harus segera mengungkapnya dan jangan sengaja di ‘peti es’ kan kasus Ilya Avianti, berikut menurut Sekretaris Pendiri IAW pada kamis malam (19/7).
            Pernyataan tersebut menanggapi statemen dari Hasan Bisri yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPK yang menegaskan BPK lepas tangan dalam kasus Ilya, dikarenakan Ilya sekarang sudah berada di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     BPK sebenarnya harus mengungkap agar publik percaya bahwa BPK mampu mengurusi dirinya. Sehingga sangat layak untuk bisa mengurusi pihak-pihak yang menjadi  pengguna dan pengelola uang negara.
     Sebelumnya, IAW pada semester pertama tahun ini telah mengadukan Ilya Avianti ke Komite Etik BPK. Ilya diduga melakukan pelanggaran kode etik BPK  karena ia juga menjadi akuntan publik kala itu. Kantor Akuntan Publik  miliknya, pada tahun 2008 lalu menjadi Auditor Independen pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan IV.
    

Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS 2 (ARTIKEL) ETIKA PROFESI AKUNTANSI (5 OKTOBER 2012)


Tugas  2 (Artikel) Etika Profesi Akuntansi (5 Oktober 2012)
Nama                             : Putra Arthama Kalasuat
Kelas                             : 4 EB 18
NPM                             : 25209851
Mata Kuliah                   : Etika Profesi Akuntansi
Dosen                           : Sri Wahyu Handayani

Profesi Akuntan Publik
          Akuntan merupakan sebuah profesi yang menjunjung tinggi sikap profesionalitas dalam tugasnya, dimana seorang akuntan mempunyai tanggung jawab di setiap tugasnya sesuai dengan bidang profesi akuntan yang diemban olehnya. Seorang akuntan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan pedoman prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia.
            Profesi Akuntan terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan bidangnya. Ada Akuntan Publik, Akuntan Pemerintah, Akuntan Pendidik, dan Akuntan Perusahaan. Seluruh Akuntan harus berpedoman pada kode etik akuntan indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.
            Namun, dewasa ini peran akuntan sangat diperlukan dalam membantu kepentingan publik, dalam hal ini yang berperan penting adalah seorang akuntan publik. Akuntan Publik merupakan seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa audit yang bersifat umum dan review atas berbagai laporan keuangan, audit sebuah kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi lain, seperti jasa sebagai konsultan, jasa kompilasi, dan jasa lain yang berhubungan dengan keuangan dan tentunya dalam bidang akuntansi. Dalam hal ketentuan izin praktek Akuntan yang berada di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954.
            Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan publik, seorang akuntan yang ingin menjadi akuntan publik sebelumnya harus lulus terlebih dahulu dalam ujian profesi yang dinamakan dengan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik, yang merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Dalam hal ini, Sertifikat Akuntan Publik merupakan salah satu persyaratan yang paling utama agar akuntan tersebut mendapatkan izin dalam menjalankan praktik menjadi Akuntan Publik.
            Dengan adanya sertifikasi tersebut, peran akuntan publik menjadi lebih penting dalam melayani kepentingan publik sesuai dengan kode etik akuntan indonesia guna menciptakan kestabilan dalam menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia ini.