Minggu, 11 Desember 2011

TULISAN PERIODE 3 BAHASA INDONESIA 2

ANALISIS PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

PENELITIAN ILMIAH


Penelitian Ilmiah ini Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Dan Memenuhi Salah Satu Syarat Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan

Dosen : Bapak Irfan Ardiansyah


Disusun Oleh :

NAMA :PUTRA ARTHAMA KALASUAT
NPM : 25209851
KELAS : 2 EB 18








UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan ridhonya sehingga saya dapat menyelesaikan Penelitian Ilmiah ini.
Penelitian Ilmiah ini kami buat dalam rangka memenuhi tugas sebagai Mahasiswa pada Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
Saya menyadari bahwa Penelitian Ilmiah ini tidak akan terwujud tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Irfan Ardiansyah selaku Dosen Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
2. Orang tua yang telah memberikan dorongan dan bantuan baik secara moril maupun materil kepada saya
Dan pihak-pihak lain yang telah membantu saya dalam penyusunan Penulisan Ilmiah ini, yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu disini. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan semua pihak.
Saya sadar jika dalam pembuatan Penelitian Ilmiah ini memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf yang sebesarnya apabila terdapat kekurangan dalam Penelitian Ilmiah ini.
Akhir kata, kami berharap Penelitian Ilmiah ini dapat memenuhi persyaratan nilai Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Semoga Penelitian Ilmiah ini dapat dijadikan pedoman untuk kegiatan selanjutnya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

ANALISIS PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

ABSTRAK

Dalam penulisan Penelitian Ilmiah ini penulis membahas tentang ‘Analisis Penerapan Sistem Akuntansi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah’ yang merupakan salah satu subsistem yang sedang berkembang di dalam Sistem Perbankan Indonesia saat ini yaitu Sistem Perbankan Syariah. Penerapan Sistem Akuntansi Syariah ini digunakan untuk mengembangkan Sistem Perbankan di Indonesia dengan menggunakan Sistem Muamalah Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Indonesia saat ini. Pengembangan Sistem Akuntansi Syariah ini dibuat dengan maksud untuk membantu dan mempermudah Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia dalam bentuk penyediaan Laporan Keuangan berdasarkan prinsip Muamalah Syariah. Pembahasan Sistem Akuntansi Syariah dalam Penelitian Ilmiah ini lebih banyak penerapan praktis yang dilaksanakan sehari-hari di Lembaga Keuangan Syariah. Pada penulisan ini, penulis menguraikan Sistem Akuntansi Syariah dan Analisis Penerapan Sistem Akuntansi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia.

Kata Kunci : Sistem Akuntansi Syariah, Analisis Penerapan Akuntansi Syariah.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Perbankan Syariah di Indonesia diawali oleh pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta beberapa pengusaha Muslim. Sampai akhir tahun 2008 terdapat 5 Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Syariah BRI dan Bank Syariah Bukopin. Hingga saat ini terdapat 27 Bank Umum yang membuka unit usaha syariah serta 131 BPR Syariah.
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia ditopang oleh deregulasi perundang-undangan. Sejak Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang menjadi dasar operasionalnya Bank Muamalat Indonesia, dilanjutkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 memberikan kesempatan bank konvensional menerapkan dual banking sistem sehingga sampai akhir tahun 2008 terdapat 27 Unit Usaha Syariah di Bank Konvensional. Serta Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 membuat pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhan semakin cepat.
Produk perbankan syariah yang mempunyai spesifikasi tersendiri seperti akad jual beli yang terdiri dari Murabahah, Salam dan Istishna, akad bagi hasil yang terdiri dari Mudharabah dan Musyarakah, serta sewa yang terdiri dari Ijarah dan Ijarah muntahiyya bit tamlik. Disamping itu perbankan syariah menggunakan akad tabarru untuk produk Qard, Qardhul hasan, Wakalah, Kafalah, Rahn.
Mengakomodasi produk perbankan syariah maka Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan merujuk Standar Akuntansi dan Auditing untuk Lembaga Keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions) yang dikeluarkan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam Internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, maka IAI membuat produk pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah Nomor 59 yang disahkan 1 Mei 2002 dan diberlakukan 1 Januari 2003. Dalam perkembangannya PSAK 59 tersebut mendapat penyempurnaan dengan dikeluarkan PSAK 101 tentang penyajian pelaporan keuangan syariah, PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah, PSAK 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna, PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah.

1.2 Tujuan Penelitian

Penelitian Ilmiah ini disusun dan dibuat untuk sebagai salah satu syarat penulis menyelesaikan tugas mata kuliah Bank Dan Lembaga Keuangan. Dan juga dapat digunakan untuk proses pembelajaran di dalam kemahasiswaan tentang bagaimana cara penulisan Penelitian Ilmiah dan juga menjelaskan tentang Sistem Akuntansi Syariah agar mahasiswa/i kampus Universitas Gunadarma dapat mengetahui dan mengerti akan pentingnya penulisan Penelitian Ilmiah ini.
Menjadi pedoman yang baku dan sah bagi para mahasiswa dan dosen dalam rangka penulisan usulan penelitian dan penyusunan Penelitian Ilmiah mahasiswa dalam jurusan Akuntansi di kampus Universitas Gunadarma.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan Sistem Akuntansi Syariah dan aplikasi Akuntansi Islam di Lembaga Keuangan Syariah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

1.3 Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan disusun dengan bab intinya sebagai berikut :
1.3.1 Bab I membahas latar belakang tentang Perbankan Syariah dan Sistem Akuntansi Syariah.
1.3.2 Bab II membahas Tinjauan Pustaka berupa landasan teori yang mencakup definisi Perbankan Syariah, Surah Al-Qur’an mengenai Hukum Muamalah Syariah, dan Sistem Akuntansi Syariah.
1.3.3 Bab III membahas tentang pembahasan penerapan Sistem Akuntansi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.
1.3.4 Bab IV membahas tentang saran maupun kritik yang sifatnya membangun.

1.4 Metode Penelitian

Metode Penelitian yang dilakukan penulis pada penulisan ini yaitu dengan cara mempelajari teori-teori tentang Sistem Perbankan Syariah dan Sistem Akuntansi Syariah dan teori pendukung lainnya.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Definisi Perbankan Syariah

Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam Agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (contoh: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh Sistem Perbankan Syariah antara lain :
1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.


2.2 Pengertian Bank Syariah

Pengertian bank menurut UU No. 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan Baitul Mal atau Baitul Tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik istilah Islam dan Syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

2.3 Nilai dan Prinsip Akuntansi Islam

Konsep adanya sistem Syariah dapat dijadikan sebagai nilai dasar dalam pembangunan kerangka konseptual sistem akuntansi syariah, Rancangannya yaitu sebagai berikut :
1. Menunjukkan perlunya sistem akuntansi alternatif bagi orang Islam dengan menguji secara kritis sistem akuntansi konvensional.
2. Memberikan suatu pemahaman konsep dasar akuntansi syariah yang didasarkan pada syariat Islam.
3. Mengusulkan kerangka konseptual akuntansi syariah dan implikasinya terhadap peran akuntan Muslim.
Beberapa nilai-nilai tersebut diatas akan menjadi lengkap dengan adanya prinsip-prinsip umum akuntansi syariah dibawah ini yang menjadi dasar universal dalam operasional akuntansi syariah, yaitu:
1. Prinsip Pertanggungjawaban
Merupakan suatu konsep yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat Muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Karena bagi kaum Muslimin, persoalan amanah adalah hasil transaksi manusia dengan sang kholiq mulai dari alam kandungan hingga ia kembali pada Allah SWT. Sebab Allah SWT menciptakan manusia sebagai kholifah di bumi dan inti dari kekholifahan itu ialah menjalankan atau menunaikan amanah. Jadi implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban atas apa yang telah diamanahkan dan yang diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait pada dirinya, wujudnya bisa berbentuk laporan akuntansi.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan tidak saja berupa nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan social dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara melekat dalam diri setiap manusia Keadilan dalam konteks aplikasi dalam akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama berkaitan dengan praktik moral, yaitu kejujuran, yang merupakan faktor yang sangat dominant. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nlai-nilai etika/syariah dan modal)
3. Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran dalam akuntansi ini jika dilakukan dengan baik maka akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.


Akuntansi merupakan suatu bentuk pencatatan yang ditunjukkan untuk memberikan keterangan-keterangan sebagai informasi keadaan keuangan maka inilah yang dianjurkan Islam agar mencatat setiap transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan antara kedua belah pihak. Adanya tujuan pencatatan diantaranya: Pertanggungjawaban atau bukti adanya transaksi, penentuan pendapatan, informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan, dan sebagai alat penyaksian yang akan dipergunakan dikemudian hari.
Setelah dilihat keberadaan sistem akuntansi kapitalis, maka dapat ditemukan beberapa persoalan. Persoalan tersebut utamanya berkaitan dengan hal kepemilikan, konsep dasar, standar, dan metode akuntansi. Dalam teori Akuntansi Syariah dapat meninggalkan kerangka akuntansi konvensional, namun didalam sistemnya sudah dapat dibedakan, adapun kerangka tersebut yaitu: Teori kepemilikan, teori kekayaan, dan fund theory.
Menurut Sofyan Syafri Harahap (1991) bahwa Akuntansi Islam itu sudah pasti ada, karena ia menggunakan metode perbandingan antara konsep syariat Islam yang relevan dengan akuntansi dengan konsep dan cirri kontemporer (dalam nuansa komperhensif) itu sendiri. Sehingga disimpulkan bahwa nilai-nilai Islam dalam akuntansi dan akuntansi ada dalam struktur hukum dan muamalat Islam.
Adapun menurut Muhammad Akram Khan merumuskan sifat Akuntansi Islam, yaitu sebagai berikut:
1. Penentuan Laba Rugi yang tepat,
2. Mempromosikan dan Menilai Efisiensi Kepemimpinan,
3. Ketaatan pada hukum Syariah,
4. Keterikatan terhadap keadilan,
5. Melaporkan dengan baik,
6. Perubahan dalam praktek Akuntansi.

2.4 Surah Al-Qur’an Mengenai Hukum Muamalah Syariah

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”
(Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ; 282)

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ; 283)

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”
(Al-Qur’an Surah Al-An'aam ; 152)

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
(Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ; 275)

2.5 Sistem Akuntansi Syariah

2.5.1 Akad Jual Beli
1. Akuntansi Murabahah
Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. (PSAK 102 Paragraf 5).
Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. (PBI No.09/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007).
2. Akuntansi Salam
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. (PSAK 103 Paragraf 5)
Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. (PSAK 103 Paragraf 6)
Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
a) Akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akat antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir, dan
b) kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
(PSAK 103 Paragraf 7)


Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya. (PSAK 103 Paragraf 9)
3. Akuntansi Istishna
Istishna adalah akad penjual antara al-mustashni (pembeli) dan as- shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang diisyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
Aset istishna dalam penyelesaian adalah aset istishna yang masih dalam proses pembuatan.

2.5.2 Akad Bagi Hasil
1. Akuntansi Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. (PBI No.9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007)
Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000)

Jenis Mudharabah ada tiga, yaitu :
1. Mudharabah Mutlaqah
Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolannya.
2. Mudharabah Muqayyadah
Shahibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan obyek investasinya.
3. Mudharabah Musytarakah
Bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana (akad mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (akad musyarakah). Pemilik modal musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah.
Mudharib dapat diperintahkan untuk :
• Tidak mencampuri dana shahibul maal dengan dana lainnya
• Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan atau
• mengharuskan mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
2. Akuntansi Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana. (PSAK 106 Paragraf 4)
Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatru usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggungsemua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing. (PBI No.9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007)
Karakteristik Musyarakah
• Kerjasama diantara pemilik dana yang mencampurkan dana mereka untuk tujuan mencari keuntungan.
• Untuk membiayai sutu proyek tertentu, dimana mitra dapat mengembalikan dana tersebut berikut bagi hasil yang disepakati baik secara bertahap maupun sekaligus.
• Dapat diberikan dalam bentuk kas atau setara kas dan aset non kas termasuk aset tidak berwujud, seperti lisensi, hak paten dsb.
• Setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun mitra yang satu dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
• Keuntungan musyarakah dapat dibagi diantara mitra secara prorporsional sesuai modal yang disetor atau sesuai nisbah yang disepakati.
• Kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetor.

2.5.3 Akad Sewa Menyewa
1. Akuntansi Ijarah
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. (Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000)
Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara muajjir (lessor) dengan atas barang yang disewakannya. Ijarah muntahiyah bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara lessor dngan lessee yang diakhiri dengan perpindahan hak milik obyek sewa. (PAPSI 2003)
Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Ijarah Muntahiyah bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. (PSAK 59 Paragraf 105)
2.5.4 Akad Tabarru
1. Akuntansi Qardh
Al-Qardh yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada lembaga keuangan syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. (Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IV/2001)
Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutang setelahjangka waktu ditentukan (PAPSI 2003)
Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. (PBI No.9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007)

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Analisis Penerapan Akuntansi Syariah

3.1.1 Akuntansi Murabahah :
1. Pengakuan dan Pengukuran Murabahah
A. Pengakuan
a. Harga Barang : Diakui sebagai “Asset Murabahah” sebesar biaya perolehan
b. Potongan harga dari pemasok : Diakui sebagai pengurang biaya perolehan Aktiva Murabahah
B. Pengukuran setelah perolehan :
a. Aktiva tersedia untuk dijual untuk murabahah pesanan mengikat:
• Dinilai sebesar biaya perolehan, dan
• Penurunan nilai aktiva (usang, rusak dsb) diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
b. Murabahah tanpa pesanan atau pesanan tidak mengikat:
• Nilai terendah maka nilai perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi
• Nilai bersih < nilai perolehan maka diakui sebagai kerugian
C. Pencatatan :
a. Harga pokok:
• Dibukukan pada perkiraan “Asset Murabahah”
b. Margin:
• Diakui/dicatat pada perk. “Margin Murabahah Ditangguhkan”
c. Harga jual:
• Dicatat pada perkiraan “Piutang Murabahah”

D. Pengukuran dan Pengakuan :
a. Piutang Murabahah:
• Saat akad => diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati
• Akhir periode => dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi (piutang-penyisihan)
b. Keuntungan Murabahah:
• Akad berakhir sama dengan periode L/K => saat terjadinya
• Akad melampaui satu periode L/K => secara proporsional
c. Potongan pembayaran (salah satu metode):
• Saat penyelesaian => bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
• Setelah penyelesaian => bank menerima dulu pelunasan, kemudian bank membayar potongan
d. Bayar Urbun :
• Diakui sebagai uang muka pembelian => sebesar jumlah yang diterima bank
• Apabila barang jadi dibeli nasabah => diakui sebagai pembayaran piutang
• Apabila barang batal dibeli nasabah => dikembalikan setelah diperhitungkan kerugian bank
e. Pengakuan denda/Ta’wid :
• Dikenakan pada nasabah yang lalai melakukan kewajibannya
• Diakui sebagai bagian dana social (al Qardhul Hasan)
• Denda dalam murabahah
- Nasabah mampu tapi tidak mau
- Kedisiplinan nasabah terhadap kewajibannya
- Besarnya sesuai perjanjian

3.1.2 Akuntansi Salam
1. Piutang Salam :
A. Pengakuan dan Pengukuran
a. Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. (PSAK 103 Paragraf 12)
b. Pengukuran modal usaha salam:
• Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset non-kas
- Dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah dibayarkan, sedangkan
- Dalam bentuk aset non-kas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
c. Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
a) Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai yang disepakati
b) Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
a) Barang pesanan yang diterma diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad
b) Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dan barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad
d. Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salamsebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad
b) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi pitang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi, dan
c) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
B. Penyajian
a. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
c. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
2. Kewajiban Salam
A. Kewajiban lain adalah kewajiban Bank/Lembaga Keuangan Syariah yang berkaitan dengan kegiatan utam Bank/Lembaga Keuangan Syariah antara lain Kewajiban salam, Kewajiban Istishna, pendapatan sewa diterima dimuka.
B. Kewajiban salam adalah modal usaha salam yang diterima oleh Bank/Lembaga keuangan Syariah (sebagai penjual) dari pembeli.

3.1.3 Akuntansi Istishna
1. Pengakuan Dan Pengukuran Istishna
A. Jika penyelesaian pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran dimuka secara penuh, perlakuan akuntansinya mengikuti perlakuan akuntansi transaksi salam, dengan mengubah istilah “piutang salam” menjadi “aset istishna dalam penyelesaian”.
B. Jika penyelesian pembayaran dilakukan bersamaan dengan proses pembuatan aset istishna, adalah sebagai berikut :
1) Biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya pra-akad diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat akad ditanda tangani
2) Biaya istishna diakui sebgai aset istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya
3) Biaya istishna paralel diakui sebagai aset dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar jumlah tagihan dan pada saat yang bersamaan diakui hutang istishna kepada sub kontraktor.
2. Penyajian
A. Aset istishna dalam penyelesaian disajikan di neraca :
a) Biaya-biaya yang dikeluarkan bank/lembaga keuangan syariah menggunakan metode akad selesai, atau
b) Biaya-biaya yang dikeluarkan ditambah penyesuaian pada akhir periode jika bank/lembaga keuangan syariah menggunakan metode prosentase penyelesaian.
B. Termin istishna disajikan sebagai pos lawan dari aset istishna dalam penyelesaian pada neraca.





3.1.4 Akuntansi Pembiayaan Mudharabah
1. Pembiayaan Mudharabah
Bank/Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Shahibul Maal
• Pengakuan pembiayaan sebagai berikut :
- Pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas kepada pengelola dana
- Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan.
• Pengukuran pembiayaan sebagai berikut :
- Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberika bank/lembaga keuangan syariah pada saat pembayaran
- Pembiayaan dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar aset non kas pada saat penyerahan
- Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank/lembaga keuangan syariah.
- Beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
• Bagi hasil dapat : metoda bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing)

3.1.5 Akuntansi Musyarakah
1. Pembiayaan Musyarakah setelah akad
• Musyarakah permanen dinilai sebesar historis setelah dikurangi kerugian (jika ada)
• Musyarakah menurun
- Dinilai sebesar historis dikurangi bagian pembiayaan bank/LKS yang telah dikembalikan mitra (harga jual wajar) dan kerugian.
- Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank/LKS pada periode berjalan.
• Akad sebelum jatuh tempo diakhiri, pengembalian seluruh atau sebagian modal, selisih nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai nisbah yang disepakati atau rugi dengan porsi modal mitra.
• Akad diakhiri pembiayaan belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
2. Laba atau Rugi Musyarakah
• Laba diakui sebesar bagian bank/LKS sesuai nisbah yang disepakati.
• Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
• Musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan :
- Keuntungan diakui sesuai nisbah yang disepakati pada berjalan
- Kerugian diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah
• Musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh modal :
- Laba diakui sesuai nisbah saat terjadinya.
- Rugi diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah.
• Akad diakhiri, laba yang belum diterima dari mitra :
- Musyarakah performing diakui sebagai piutang kepada mitra
- Musyarakah non performing tidak diakui tapi diungkapkan dalam catatan laporan keuangan
• Kerugian akibat kelalaian mitra :
- Ditanggung oleh mitra
- Diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra (kecuali mitra mengganti dengan dana baru)
3.1.6 Akuntansi Ijarah
1. Dasar Pengaturan
Bank /LKS sebagai pemilik obyek sewa
A. Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan obyek sewa dan disusutkan sesuai dengan:
• Kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sjenis jika merupakan transaksi ijarah dan
• Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik. (PSAK 59 Paragraf 108)
B. Pengakuan biaya perbaikan obyek sewa.
C. Perpindahan hak milik obyek sewa dala ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah diakui pada saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan obyek sewa telah diserahkan kepada penyewa. Obyek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik obyek sewa pada saat terjadinya perpindahanhak milik obyek sewa. (PSAK 59 Paragraf 113)
D. Perpindahan hak milik obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek sewa dengan harga sebesar sisa sewa sebelum berakhirnya masa sewa diakui pada saat penyewa membeli obyek sewa. Pemilik obyek sewa mengakui keuntungan atau kerugian atas penjualan tersebut sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku bersih obyek sewa. (PSAK 59 Paragraf 114)
E. Pengakuan pelepasan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui pembayaran sekedarnya.
F. Pengakuan pelepasan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap.
2. Penyajian
A. Obyek sewa yang dibeli Bank/LKS untuk disewakan kembali disajikan dalam neraca pada pos aktiva ijarah.
B. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari aktiva ijarah.
C. Tunggakan pendapatan sewa disajikan dalam pos piutang pendapatan ijarah
D. Uang muka pembayaran sewa aktiva ijarah disajikan dalam pos aktiva lain-lain.
E. Beban perbaikan aktiva ijarah atas beban pemilik obyek sewa yang dibayarkan terlebih dahulu disajikan dalam pos aktiva lain-lain pada akun piutang kepada pemilik obyek sewa.

3.1.7 Akuntansi Qardh
1. Dasar Pengaturan
Pinjaman Qardh diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya. (PSAK 59 Paragraf 142)
2. Pengakuan dan pengukuran
a. Pinjaman Qardh diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat terjadinya.
b. Pengenalan biaya administrasi diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.
c. Penerimaan imbalan diakui sebagai pendapatan operasi lainnya sebesar jumlah yang diterima.
3. Penyajian
Pinjaman qardh yang sumber dari intern bank, disajikan dalam neraca bank pada pos pinjaman qardh, sedangkan yang bersumber dari ekstern bank, disajikan dalam pelaporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
4.1.1 Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam Agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (contoh: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll).
4.1.2 Nilai dan Prinsip Akuntansi Islam
1. Konsep adanya sistem Syariah dapat dijadikan sebagai nilai dasar dalam pembangunan kerangka konseptual sistem akuntansi syariah.
4.2 Saran
Akuntansi merupakan suatu bentuk pencatatan yang ditunjukkan untuk memberikan keterangan-keterangan sebagai informasi keadaan keuangan maka inilah yang dianjurkan Islam agar mencatat setiap transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan antara kedua belah pihak. Adanya tujuan pencatatan diantaranya: Pertanggungjawaban atau bukti adanya transaksi, penentuan pendapatan, informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan, dan sebagai alat penyaksian yang akan dipergunakan dikemudian hari. Jadi, Menurut penulis Sistem Akuntansi Syariah sangat dibutuhkan dan diperlukan sekali untuk diterapkan di dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

• Firdaus Furywardhana (2009), Akuntansi Syariah, Yogyakarta, PPPS.
Referensi :
1. Aji Dedi Mulawarman (2006), Menyibak Akuntansi Syariah, Yogyakarta, Kreasi Wacana.
2. Ikata Akuntansi Indonesia (2002), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta, IAI.
3. Muhammad (2002), Pengantar Akuntansi Syariah, Jakarta: Salemba Empat.
4. Sofyan Syafri Harahap (1997), Akuntansi Islam, Jakarta, Bumui Aksara
5. Tim Penyusun PAPSI (2003), Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta, IAI.

• Sumber Internet :
1. www.tugaskuliah.info/2010/07/pengertian-bank-syariah.html
2. cafe-ekonomi.blogspot.com/.../artkel-sistem-perbankan-syariah.html
3. www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/



TULISAN BAHASA INDONESIA 2 PERIODE 3
NAMA : PUTRA ARTHAMA KALASUAT
NPM : 25209851
KELAS : 3 EB 18
MATA KULIAH : BAHASA INDONESIA 2 (SOFTSKILL)
DOSEN : DIAH NURMALASARI

Selasa, 01 November 2011

TULISAN BAHASA INDONESIA 2 (TUGAS 2)

TULISAN BAHASA INDONESIA 2 (TUGAS 2)
Contoh Resensi
Judul buku : Pudarnya Pesona Cleopatra
Penulis : Habiburrahman El Shirazy
Cetakan : 11, Februari 2006
Jumlah halaman : 111
Penerbit : Republika
Harga : Rp. 21.000,00
“Tak terasa air mataku mengalir, dadaku sesak oleh rasa haru yang luar biasa. Tangisku meledak. Dalam isak tangisku semua kebaikan Raihana selama ini terbayang. Wajahnya yang teduh dan baby face, pengorbanan dan dan pengabdiannya yang tiada putusnya, suaranya yang lembut, tangisnya mengalirkan perasaan haru dan cinta. Ya, cinta itu datang dalam keharuanku. Dalam keharuanku terasa ada hawa sejuk turun darik langit dan merasuk dalam jiwaku. Seketika itu pesona kecantikan Cleopatra memudar…”
Itulah cuplikan yang ada pada novel mini ini. Ada dua pemaparan utama pada novel ini. Pria yang memperistri orang yang bernama Raihana tanpa ada cinta pada awalnya, karena pernikahan mereka hanyalah sebatas ibadah kepada orang tua. Raihana digambarkan sebagai seorang yang cantik, berjilbab rapi dan hafidz Al Qur’an. Perwatakannya semampai lagi lemah lembut pribadinya. Ia mencintai suaminya sepenuh hati walau sang suami belum biasa mencintainya.
Hampir mirip dengan novel Ayat-ayat Cinta, novel ini juga mengambil tema cinta dalam permasalahannya. Penulis kembali mengajak kita sedikit berkhayal tentang negeri Mesir dan Andalusia.
Dalam novel ini juga terdapat satu lagi judul yaitu Setetes Embun Cinta Niyala,. Sebuah kisah akhwat lulusan Fakultas Kedokteran di salah satu universitas negeri di Jakarta. Dalam kisahnya digambarkan akhwat bernama Niyala yang selepas lulus dari kuliahnya harus kembali ke desa dan menikah dengan lelaki yang memiliki piutang kepada ayahnya sebesar delapan puluh juta rupiah. Niyala menggadaikan dirinya kepada lelaki itu.
“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal.” Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman .(QS. Al Furqaan65-66)
Banyak hal yang menarik dari kedua cerita dalam satu novel ini. Kemampuan sang penulis untuk membuat diskripsi dalam otak kita dan membawa kita kedalam khayalan sangat patut diacungi jempol.


Disisipkan dengan ayat-ayat Al Qur’an dan ending dari masing-masing cerita pun tidak terduga-duga. Novel ini bagus untuk mengisi waktu luang dan sedikit memuhasabah diri. Apalagi novelini sangat cocok untuk mereka yang bermasalah karena menganggap kecantikan adalah segalanya.
Sumber Referensi :
http://bahasaindosugik.blogspot.com/2010/10/resensi-buku.html
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 3 EB 18
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Dosen : Diah Nurmalasari, Spd

TUGAS BAHASA INDONESIA 2 (TUGAS 2)

TUGAS BAHASA INDONESIA 2 (TUGAS 2)
RESENSI
Istilah resensi berasal dari bahasa Belanda, Resentie, yang berarti kupasan atau pembahasan. Jadi, resensi adalah kupasan atau pembahasan tentang buku, film, atau drama yang biasanya disiarkan melalui media massa, seperti surat kabar atau majalah.
Pada Kamus Sinonim Bahasa Indonesia disebutkan bahwa resensi adalah pertimbangan, pembicaraan, atau ulasan buku.
Akhir-akhir ini, resensi buku lebih dikenal dengan istilah timbangan buku.
Tujuan resensi adalah memberi informasi kepada masyarakat akan kehadiran suatu buku, apakah ada hal yang baru dan penting atau hanya sekadar mengubah buku yang sudah ada. Kelebihan dan kekurangan buku adalah objek resensi, tetapi pengungkapannya haruslah merupakan penilaian objektif dan bukan menurut selera pribadi si pembuat resensi. Umumnya, di akhir ringkasan terdapat nilai-nilai yang dapat diambil hikmahnya.
Pembuat resensi disebut resensator. Sebelum membuat resensi, resensator harus membaca buku itu terlebih dahulu. Sebaiknya, resensator memiliki pengetahuan yang memadai, terutama yang berhubungan dengan isi buku yang akan diresensi.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan sebuah resensi.

a) Ada data buku, meliputi nama pengarang, penerbit, tahun terbit, dan tebal buku.
b) Pendahuluannya berisi perbandingan dengan karya sebelumnya, biografi pengarang, atau hal yang berhubungan dengan tema atau isi.
c) Ada ulasan singkat terhadap buku tersebut.
d) Harus bermanfaat dan kepada siapa manfaat itu ditujukan

Resensi terdiri dari :
a) Judul
Judul resensi harus menarik dan selaras dengan keseluruhan isi resensi
b) Identitas buku
meliputi judul buku(judul asli dan Modern.terjemahan),penulis, penerbit, tahun terbit, tebal buku.
c. Isi
Meliputi

• ulasan singkat isi
• keunggulan buku,
• kelemahan buku,
• rumusan kerangka
• Penutup
• Penutup resensi biasanya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa.
• Selain itu juga dapat membahas kelemahan buku.
Komponen yang dapat dibahas dalam menyusun resensi novel adalah sebagai berikut.
a. Tema
Tema apakah yang diungkap dalam novel? Apakah tema yang diungkapkan itu menarik pembaca secara umum? Apakah tema sudah sering diungkapkan dalam seri cerita lain yang dibuatnya? Apakah tema dapat diterima sebagai kebenaran yang umum?
b. Alur Cerita
Bagaimana peristiwa-peristiwa diatur dalam cerita? Apa keunikan susunan peristiwa yang digunakan pengarang? Apakah ada pembaruan susunan peristiwa dalam cerita itu?
c. Penokohan
Bagaimana pengarang memberi (menciptakan) watak atau karakter pada tokoh-tokohnya? Bagaimana sifat tokoh tersebut? Adakah keunikan dalam menciptakan watak tokoh?
d. Sudut Pandang
Sudut pandang apa yang dipakai pengarang untuk menyampaikan cerita?
Adakah keunikan sudut pandang dalam cerita?
e. Latar Cerita
Bagaimana latar cerita digunakan? Apakah latar ceritanya cocok dengan
peristiwa?
f. Nilai-nilai
Nilai-nilai apakah yang dapat diambil pembaca dari cerita? Adakah nilai-nilai baru yang dikembangkan?
g. Bahasa dan Gaya Cerita
Bagaimana bahasa yang digunakan pengarang? Apakah cerita disampaikan dengan cara humor, serius, atau sinisme?
h. Pengarang
Siapa pengarang cerita itu? Bagaimana latar belakang kehidupannya?
Bagaimana kreativitasnya?
Dalam sebuah resensi tidak semua cerita tersebut diulas oleh penulis. Biasanya penulis hanya memilih aspek yang dianggap paling menarik. Pertimbangan tentang kemenarikan itu bersifat relatif subjektif. Oleh karena itu, resensi novel itu bersifat subjektif pula.
Jika anda telah membaca novel secara keseluruhan, hal-hal yang harus dicatat untuk membuat resensi bisa mengikuti cara seperti yang telah dikemukakan di atas, atau mengikuti cara berikut.
a) Memberitahukan kepada masyarakat akan terbitnya buku baru dengan menginformasikan data-data, seperti judul novel, pengarang, penerbit, dan jumlah halaman.
b) Menginformasikan jenis novel, tema, alur cerita, penokohan, sudut pandang, latar cerita, nilai-nilai, bahasa dan gaya cerita, reputasi pengarang, dan latar belakang penerbitan.
c) Menyampaikan tujuan penulisan atau ringkasan novel.
d) Menegaskan keunggulan dan kelemahan novel, apakah bermanfaat bagi masyarakat atau tidak. Apakah novel itu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak, bernilai bagi masyarakat atau tidak, dan seterusnya.
Kiat Praktis Menulis Resensi Buku
Resensi adalah tulisan yang menjelaskan kelebihan dan kekurangan sebuah karya baik yang berupa buku maupun yang berupa karya seni. Tulisan ini biasanya dimuat di media cetak seperti koran, majalah, atau tabloid.
Dilihat dari segi isinya terdapat berbagai macam resensi, antara lain resensi buku, resensi novel, resensi buku kumpulan cerpen, resensi film, resensi, patung, dan sebagainya.
Penulis resensi adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang bidang yang diresensi dan memiliki kemampuan untuk menganalisis sebuah karya secara kritis sehingga dapat menjelaskan kelemahan dan kelebihan dari karya yang diresensi.
Resensi dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada pembaca tentang sebuah karya sehingga pembaca mengetahui apakah karya yang diresensi itu merupakan karya yang bermutu atau tidak. Resensi akan sangat bermanfaat apabila karya yang diresensi relatif masih baru. Semakin baru karya yang diresensi, semakin baik.
Hal itu dimaksudkan agar pembaca segera mengetahui apakah karya itu layak untuk dinikmati atau tidak.
Sekurang-kurangnya dalam resensi terdapat hal-hal berikut ini:
a) Judul resensi
b) Identitas karya (buku) yang diresensi
c) Uraian tentang jenis karya yang diresensi
d) Uraian tentang kelebihan dan kekurangan karya yang diresensi
e) Kesimpulan yang berisi penegasan kembali mengenai layak tidaknya karya
tersebut untuk dibaca.
Sumber Referensi : http://bahasaindosugik.blogspot.com/2010/10/resensi-buku.html
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 3 EB 18
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Dosen : Diah Nurmalasari, Spd

Sabtu, 01 Oktober 2011

TUGAS 1 (BAHASA INDONESIA 2)

Tugas 1 Softskill Bahasa Indonesia 2
1. Jelaskan pengertian tentang penalaran Deduktif dan penalaran Induktif !
2. Buatlah Karya Mahasiswa dengan tema “Siapa Saya” !
Jawaban:
1. Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Metode Induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
Metode Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Konsep dan simbol dalam penalaran
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Contoh Penerapan Penalaran Deduktif dalam sebuah artikel mengenai ekonomi
Masalah Ekonomi Bank
Bank merupakan perusahaan perantara, yang menjual jasa kredit dengan harga bunga. Bank mendapat penghasilannya dari selisih antara bunga kredit yang merupakan penerimaannya, dan bunga deposito yang harus dibayarnya atas simpanan/deposito, yang merupakan biaya dana bank. Selisih antara bunga kredit dan bunga deposito disebut “spread”. Dari selisih itu bank harus membayar biaya operasinya (gaji pegawai, biaya administrasi, membayar pajak, dan sebagainya).
Bila suku bunga deposito yang ditawarkan bank itu tinggi, masyarakat akan terdorong untuk mendepositokan uangnya pada bank sehingga dana yang terhimpun di bank banyak. Akan tetapi, suku bunga deposito yang tinggi juga membuat kredit mahal untuk perusahaan yang mau pinjam uang dari bank. Sebaliknya jika bunga deposito rendah, suku bunga kredit juga bisa rendah, dan masyarakat akan terdorong untuk lebih banyak pinjam uang dari bank. Akan tetapi justru lebih sulit bagi bank untuk menghimpun dana/tabungan dari masyarakat.
Karena uang yang ada pada bank sebagian terbesar milik orang lain yang hanya dititipkan padanya, maka bank harus sungguh hati-hati dalam menjalankan keuangannya. Kebijaksanaan masalah ekonomi bank terletak dalam menjaga keseimbangan yang tepat antara dua hal: di satu pihak keinginan untuk memperoleh keuntungan dengan jalan meminjamkan uang kepada orang lain (atau menanamkannya dalam surat-surat berharga) dengan memperoleh bunga. Ini segi rentabilitas. Di lain pihak adanya tuntutan likuiditas dan solvabilitas bank karena uang itu pada suatu saat akan (dapat) diminta kembali oleh pemiliknya. Banyak pokok masalah ekonomi yang dihadapi oleh bank sebagai “perusahaan”.
Pokok masalah ekonomi bank dapat juga di lihat dari neraca bank, yaitu dariperbandingan antara jumlah dana yang dititipkan pada bank (Pasiva/kewajiban) dan jumlah pinjaman/kredit yang diberikan oleh bank (Aktiva). Demikian pula perbandingan antara pendapatan (dari bunga kredit) dan biaya dana (dalam bentuk bunga deposito) pada rekening rugi/laba.
Perhatikan secara khusus dua ukuran masalah ekonomi bank yang dewasa ini selalu ditekankan:
1. CAR (Capital Adequacy Ratio) = perbandingan antara modal dan aset tertimbang menurut tingkat risiko. Bank wajib menyediakan modal 1% dari aktiva produktifnya; ditambah 3% dari aktiva produktif yang kurang lancar; 50% dari aktiva yang diragukan; dan 100% dari aktiva yang macet. Jumlah modalnya minimal harus mencapai 8% dari jumlah assetnya yang dinilai berisiko. Misalnya aset yang berisiko sebesar Rp 100 milyar, modal minimal yang dibutuhkan adalah Rp8 milyar.

2. LDR (Loan to Deposit Ratio) = perbandingan antara dana yang dikumpulkan bank dan masyarakat dengan total kredit yang dikucurkan. B1 memberikan penilaian “positif’ bila LDR berada di bawah 85%; “netral” jika LDR berada antara 85% hingga 110%; dan “negatif’ jika angka LDR itu di atas 110%.
Contoh penerapan Penalaran Induktif dalam sebuah artikel mengenai ekonomi
Pembangunan Ekonomi Pedesaan Berlandaskan Agribisnis
Operasionalisasi paradigma pembangunan ekonomi pedesaan berlandaskan agribisnis (PEPEBA) dipergunakan dalam membangun desa mandiri pangan. Paket kebijakan komprehensif dan terpadu ini meliputi 7 program utama, antara lain pembangunan kelembagaan petani, pengembangan sistem inovasi pertanian, pengembangan kelembagaan petani, optimasi sumber daya berkelanjutan, konsolidasi vertikal agribisnis, pemacuan investasi, dan kebijakan insentif.
Ketujuh program utama tersebut merupakan satu kesatuan yang saling komplementer dan sinergis. Dengan bidang cakupan yang demikian luas. jelas kiranya bahwa penanggung pelaksanaan program-program tersebut berada dalam departemen dan dinas pemerintahan yang berbeda. Oleh karena itu, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi merupakan kunci utama untuk keberhasilan operasionalisasi paket program tersebut. Di tingkat nasional, peranan kantor menteri koordinasi bidang ekonomi (Menko Ekuin) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merupakan kunci bagi kelayakan operasional paradigma pembangunan ini. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, institusi kunci adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran pembangunan yang sangat besar sehingga harus mendapatkan dukungan politik dad DPR dan DPRD. Oleh karena itu, paradigma PEPEBA hanya dapat dilaksanakan apabila telah ada konsensus nasional.
Sumber Referensi :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
2. http://artikelekonomi.com/pokok-masalah-ekonomi-bank.html
3. http://artikelekonomi.com/ekonomi-pedesaan-berlandaskan-agribisnis.html

2. Karya Mahasiswa dengan tema “Siapa Saya?”

Ikhtiar dalam Hidupku
Assalamualaikum Wr. Wb
Namaku Putra Arthama Kalasuat. Banyak teman dan kerabat yang memanggilku Putra. Aku lahir di Jakarta 20 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1991. Aku adalah putra sulung dari kedua orang tuaku, ayahku bernama Alm. Luther Kalasuat dan ibuku bernama Sri Sugiarti. Selain itu, aku mempunyai seorang adik yang bernama Dedy Santiago, dia masih bersekolah dan kelas 2 SMA sekarang. Alhamdulillah aku sangat senang sekali dapat berkumpul dengan keluarga setiap harinya.
Aku tinggal di Harapan Indah, Bekasi di Barat sejak umur 2 tahun. Sebelumnya tinggal di Jakarta, tepatnya di Rawamangun Jakarta Timur. Aku bersekolah di Lembaga Pendidikan Cindera Mata, Harapan Indah Bekasi Barat dari mulai Taman Kanak-Kanak sampai dengan lulus SMA. Semasa TK, aku senang sekali bermain dengan teman-teman selayaknya teman-teman seusiaku juga pada saat itu. Setelah melewati masa-masa di TK, aku langsung naik jenjang ke tahap berikutnya yaitu Sekolah Dasar. Alhamdulillah pada saat SD, aku mulai dapat lebih bersosialisasi dengan kawan-kawan di sekelilingku karena di lingkungan SD, temannya lebih banyak dan waktu itu aku dapat memiliki teman-teman yang lebih banyak dibandingkan selama masa TK tersebut. Aku dapat belajar, bermain, bersenda-gurau dengan mereka. Alhamdulillah kedua orang tuaku sangat perhatian denganku pada saat aku masih SD, karena mereka selalu memberikanku semangat dalam belajar, bahkan sampai-sampai aku didaftarkan untuk ikut dalam kursus Bahasa Inggris dan alhamdulillah aku dapat merasakan manfaatnya sekarang ini. Sehingga aku pada saat SD sering mendapatkan peringkat di kelas.
Pada masa SMP, aku mulai dapat lebih baik lagi dalam bersosialisasi dan mulai agak dewasa dalam bersikap meskipun masa-masa SMP merupakan masa-masa transisi dari kanak-kanak ke remaja. Namun, aku sadari di masa SMP ini dari segi pelajarannya agak lebih sulit dibandingkan pada SD. Jadi, semasa SMP selain bermain bersama teman-teman aku juga sering belajar bersama dengan teman-teman, dan alhamdulillah aku dapat lulus SMP dan melanjutkannya ke SMA.
SMA merupakan masa-masa dimana aku mencoba lebih dewasa dibandingkan pada saat masa-masa SMP. Dan pada masa SMA ini aku lebih bersungguh-sungguh dalam belajar karena pelajarannya lebih sulit dibandingkan pada masa SMP dulu. Alhamdulillah kedua orang tuaku selalu mendukung aku dalam belajar. Tetapi pada saat itu Ayahku meninggal dunia, tepatnya pada tanggal 30 April 2007 pada saat aku kelas 1 SMA di umur 16 tahun. Ayahku adalah seorang penyiar televisi sekaligus reporter di TVRI, Jakarta Pusat. Jadi, alhamdulillah ayahku adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Betapa sedihnya hatiku pada saat itu karena ditinggal oleh seorang Ayah yang selalu memberikanku semangat dalam belajar dan pada waktu itu adikku juga masih duduk di kelas 6 SD pada saat ayahku meninggal. Karena Ayah adalah seorang PNS, jadi alhamdulillah setiap bulannya ibuku masih mendapatkan gaji pensiunan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu uang sekolah pada saat itu. Dan Alhamdulillah atas ikhtiarku dan doa dari ibu, aku dapat menyelesaikan sekolahku di SMA pada saat itu dengan nilai yang memuaskan.
Setelah lulus dari SMA, aku ingin langsung melanjutkan pendidikanku ke jenjang yang lebih tinggi lagi, yaitu di perguruan tinggi. Dan alhamdulillah aku masuk ke Universitas Gunadarma dan mengambil jurusan Akuntansi pada tahun 2009. Di dalam perguruan tinggi, aku mulai lebih dewasa lagi dalam bersikap karena masa-masa pada saat kuliah merupakan masa-masa transisi antara masa remaja ke masa dewasa. Di dalam universitas aku dapat lebih bersosialisasi lagi dibandingkan pada saat SMA dulu, karena teman-temannya bukan hanya dari Fakultas Ekonomi saja, aku juga dapat berkenalan dengan teman-teman dari fakultas-fakultas yang lain. Alhamdulillah, aku senang sekali dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena ikhtiarku selama ini untuk melanjutkan pendidikan dan juga dorongan dari ibuku. Di dalam masa perkuliahan aku selalu berikhtiar untuk membantu ibuku dalam membiayai kuliah dengan mengikuti berbagai program berasiswa yang ditawarkan oleh pihak kampus. Setiap ada pembukaan progranm beasiswa di kampus, aku selalu ikut serta dan alhamdulillah pada tahun 2010 aku mendapatkan beasiswa dari kampus dan tahun berikutnyu yakni tahun 2011, aku juga dapat beasiswa dari kampus yang bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi sehingga dapat meringankan beban ibuku. Alhamdulillah ibuku sangat senag sekali karena aku mendapatkan beasiswa karena dapat meringankan bebannya.
Insya Allah, aku lulus dari perguruan tinggi tinggal 2 tahun lagi. Dan aku selalu berikhtiar untuk lulus dengan nilai yang memuaskan, sehingga cita-citaku dapat tercapai. Karena jika kita bersungguh-sungguh, Insya Allah akan mendapatkan apa yang kita inginkan. Amin Yaa Robbal Alamin.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 3 EB 18
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Dosen : Diah Nurmalasari, Spd

Kamis, 31 Maret 2011

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 2 (TULISAN BEBAS)

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Nonik
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 2: Artikel Tulisan Bebas
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pengalaman saya dalam berinteraksi sosial Alhamdulillah tidak terlalu sulit, namun ada sedikit hambatan dan masalah yang saya temui ketika berinteraksi sosial. Interaksi sosial yang saya amati hanya dari awal saya berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), karena pada waktu Sekolah Dasar (SD) saya tidak terlalu mengerti mengenai Interaksi Sosial, dan yang saya mengerti pada saat SD hanya bermain bersama teman di Sekolah. Pada saat SMP saya sedikit mengerti mengenai Interaksi Sosial apalagi ketika saya mengikuti Masa Orientasi Sekolah di sekolah, mau tidak mau saya harus mengenal kembali teman yang ada di lingkungan sekolah. Pada saat saya SMP bukan hanya dengan teman saja saya berinteraksi tetapi juga dengan guru yang mengajar saya. Masa SMP dikenal orang masa anak remaja mencari jati diri dan juga masa puber namun saya dapat melewati masa-masa selama saya duduk di bangku SMP.
Pada saat SMA tidak ada yang berbeda dan Alhamdulillah saya lebih dewasa dari masa SMP dan SD. Pada saat saya di kelas 1 SMA saya juga berkenalan dengan teman-teman yang belum saya kenal dan saya mulai berkenalan lagi dengan teman-teman di SMA. Hambatan atau masalah yang saya temui ketika SMA adalah saya sulit memahami watak dan sifat teman-teman saya ada yang sering mengajak ngobrol dan ada juga yang pendiam. Kalau saya wataknya memang agak pendiam, tapi saya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan berinteraksi dengan teman-teman saya.

Untuk mengatasi masalah tersebut pada kelas 2 SMA, saya mengikuti Organisasi Remaja Islam (REMIS) di sekolah saya. Di dalam Remaja Islam saya banyak mempunyai teman, jadi Alhamdulillah saya dapat berinteraksi lagi dengan teman-teman Remaja Islam. Pada waktu di Remaja Islam saya semakin mengerti mengenai Interaksi Sosial.
Setelah lulus SMA saya langsung melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan saya kuliah di Universitas Gunadarma. Pada waktu itu saya tidak mengetahui seperti apa Interaksi Sosial yang ada di perguruan tinggi. Namun setelah saya kuliah, saya dapat mengetahui Interaksi Sosial yang ada di perguruan tinggi.
Pada saat saya kuliah saya pikir Interaksi Sosial yang terjadi di perguruan tinggi tidak sama seperti di SMA tetapi setelah saya kuliah ternyata hampir sama seperti di SMA namun yang berbeda hanya pada saat di sekolah saya diajar oleh guru dan di perguruan tinggi saya diajar oleh Dosen dan di perguruan tinggi saya sebagai Mahasiswa harus belajar mandiri tidak seperti di SMA dan di perguruan tinggi banyak sekali tugas tidak seperti di SMA tapi Alhamdulillah saya sudah tidak kaget banyak sekali tugas yang ada di perguruan tinggi. Kalau teman-teman yang ada di perguruan tinggi juga hampir sama seperti yang ada di SMA banyak sekali watak-watak yang berbeda dan Insya Allah saya dapat berinteraksi Sosial dengan teman-teman yang ada di perguruan tinggi. Bukan hanya dengan teman-teman saja saya harus berinteraksi tetapi juga dengan Dosen yang mengajar saya agar Dosen juga mengenal saya sebagai Mahasiswanya selain itu saya juga harus berinteraksi dengan Dosen di luar kelas seperti sopan dengan Dosen agar Dosen lebih mengenal saya di kampus.
Kesimpulan dari pengalaman saya adalah Interaksi Sosial sangat diperlukan sekali oleh saya sebagai Mahasiswa agar mudah beradaptasi di lingkungan yang baru namun saya sendiri harus menunjukkan sikap yang baik agar dapat diterima di lingkungan saya yang baru. Bukan hanya itu saja kita juga harus mengetahui watak dan sifat teman-teman saya, dan saya juga harus mempunyai sikap simpati dan empati dalam berinteraksi sosial.
Dalam bergaul di lingkungan masyarakat saya tidak membedakan suku, agama, dan ras.
Terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jumat, 18 Maret 2011

TUGAS SOFTSKILL 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Nonik
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 1: Artikel mengenai Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
1. Pendahuluan
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim disebut norma dan hukum.
2. Kaidah (Norma)
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentudimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tinbdakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Sementara itu, di dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhitingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
3. Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
a. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan setiap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
4. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

5. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keeluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-carapeningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonominasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dalam perikehidupan,
6. asas hukum ,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
6. Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi atau larangan dalam menawarkan, mempromosikan, larangan dalam penjualan secara obral, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan.
2. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
3. Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang.
4. Larangan dalam periklanan.

Contoh Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Di dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu, menengahi dokumen perusahaan di dalam KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.

Selain itu, di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1. Dokumen Keuangan
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan,
2. Dokumen lainnya
Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen langsung.
Contoh kasus pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

TUGAS S

Senin, 03 Januari 2011

TUGAS 3 (ARTIKEL 7)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel 7)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

Interaksi Sosial

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pengalaman saya dalam berinteraksi sosial Alhamdulillah tidak terlalu sulit, namun ada sedikit hambatan dan masalah yang saya temui ketika berinteraksi sosial. Interaksi sosial yang saya amati hanya dari awal saya berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), karena pada waktu Sekolah Dasar (SD) saya tidak terlalu mengerti mengenai Interaksi Sosial, dan yang saya mengerti pada saat SD hanya bermain bersama teman di Sekolah. Pada saat SMP saya sedikit mengerti mengenai Interaksi Sosial apalagi ketika saya mengikuti Masa Orientasi Sekolah di sekolah, mau tidak mau saya harus mengenal kembali teman yang ada di lingkungan sekolah. Pada saat saya SMP bukan hanya dengan teman saja saya berinteraksi tetapi juga dengan guru yang mengajar saya. Masa SMP dikenal orang masa anak remaja mencari jati diri dan juga masa puber namun saya dapat melewati masa-masa selama saya duduk di bangku SMP.
Pada saat SMA tidak ada yang berbeda dan Alhamdulillah saya lebih dewasa dari masa SMP dan SD. Pada saat saya di kelas 1 SMA saya juga berkenalan dengan teman-teman yang belum saya kenal dan saya mulai berkenalan lagi dengan teman-teman di SMA. Hambatan atau masalah yang saya temui ketika SMA adalah saya sulit memahami watak dan sifat teman-teman saya ada yang sering mengajak ngobrol dan ada juga yang pendiam.
Kalau saya wataknya memang agak pendiam, tapi saya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan berinteraksi dengan teman-teman saya.
Untuk mengatasi masalah tersebut pada kelas 2 SMA, saya mengikuti Organisasi Remaja Islam (REMIS) di sekolah saya. Di dalam Remaja Islam saya banyak mempunyai teman, jadi Alhamdulillah saya dapat berinteraksi lagi dengan teman-teman Remaja Islam. Pada waktu di Remaja Islam saya semakin mengerti mengenai Interaksi Sosial.
Setelah lulus SMA saya langsung melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan saya kuliah di Universitas Gunadarma. Pada waktu itu saya tidak mengetahui seperti apa Interaksi Sosial yang ada di perguruan tinggi. Namun setelah saya kuliah, saya dapat mengetahui Interaksi Sosial yang ada di perguruan tinggi. Pada saat saya kuliah saya pikir Interaksi Sosial yang terjadi di perguruan tinggi tidak sama seperti di SMA tetapi setelah saya kuliah ternyata hampir sama seperti di SMA namun yang berbeda hanya pada saat di sekolah saya diajar oleh guru dan di perguruan tinggi saya diajar oleh Dosen dan di perguruan tinggi saya sebagai Mahasiswa harus belajar mandiri tidak seperti di SMA dan di perguruan tinggi banyak sekali tugas tidak seperti di SMA tapi Alhamdulillah saya sudah tidak kaget banyak sekali tugas yang ada di perguruan tinggi. Kalau teman-teman yang ada di perguruan tinggi juga hampir sama seperti yang ada di SMA banyak sekali watak-watak yang berbeda dan Insya Allah saya dapat berinteraksi Sosial dengan teman-teman yang ada di perguruan tinggi. Bukan hanya dengan teman-teman saja saya harus berinteraksi tetapi juga dengan Dosen yang mengajar saya agar Dosen juga mengenal saya sebagai Mahasiswanya selain itu saya juga harus berinteraksi dengan Dosen di luar kelas seperti sopan dengan Dosen agar Dosen lebih mengenal saya di kampus.
Kesimpulan dari pengalaman saya adalah Interaksi Sosial sangat diperlukan sekali oleh saya sebagai Mahasiswa agar mudah beradaptasi di lingkungan yang baru namun saya sendiri harus menunjukkan sikap yang baik agar dapat diterima di lingkungan saya yang baru. Bukan hanya itu saja kita juga harus mengetahui watak dan sifat teman-teman saya, dan saya juga harus mempunyai sikap simpati dan empati dalam berinteraksi sosial.
Dalam bergaul di lingkungan masyarakat saya tidak membedakan suku, agama, dan ras.
Terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh




Sumber : Makalah Putra Arthama Kalasuat (Sosiologi dan Politik)

TUGAS 3 (ARTIKEL 6)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel 6)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

Pengenalan
E-Commerce

Pendahuluan

Definisi E-Commerce ( Electronic Commerce) :

E-commerce merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver". Ecommerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .

Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :


• Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
• Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
• Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
• Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi


• Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
o Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
o Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
o Mengurangi keterlambatan dengan mengunakan transfer elektronik / pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
o Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.



Sumber : Bahan Kuliah Putra Arthama Kalasuat (Pengantar Komputer 2)

TUGAS 3 (ARTIKEL 5)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel 5)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

Pembelanjaan

Arti Pembelanjaan dan Fungsi Manajer

Pembelanjaan adalah suatu usaha menyangkut bagaimana perusahaan harus mengorganisir untuk mendapatkan dana, bagaimana menggunakan dana, dan bagaimana laba perusahaan akan didistribusikan. Keputusan tentang sumber dana yang paling baik dan bagaimana dana tersebut harus digunakan, merupakan fungsi yang paling pokok bagi manajer keuangan atau manajer pembelanjaan perusahaan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa manajer keuangan itu bertanggung jawab baik mengumpulkan maupun mengeluarkan uang. Ia harus mempunyai sejumlah dana untuk membeli dan membayar suatu rekening. Ia juga harus dapat menilai beberapa alternatif sumber dana untuk menentukan salah satu yang dianggap paling ekonomis.
Penggunaan Dana
• Penggunaan dana jangka pendek
1. Kas
Sejumlah dana yang ada dalam pereusahaan diwujudkan dalam bentuk kas, tidak seluruhnya berwujud uang tunai, tetapi berwujud cek yang setiap saat dapat diuangkan di bank.
o Aliran Kas
Pada mulanya, kas itu ditimbulkan oleh adanya penjualan. Tetapi, meskipun sebagian dari penjualan itu berupa tunai, kebanyakan adalah berupa kredit sehingga menciptakan adanya piutang. Sebagian kecil dari piutang kemungkinan tidak dapat ditagih, maka bagian tersebut dimasukkan ke dalam elemen piutang ragu-ragu. Sedangkan sebagian yang lain akan menjadi kas bilamana telah dilunasi.


o Anggaran Kas
Tanggung jawab manajer dalam pengelolaan aliran kas perusahaan meliputi:
a. Memuat kepastian bahwa kas selalu tersedia bilamana diperlukan.
b. Memanfaatkan kas untuk memaksimumkan pendapatan bunga.
Untuk menunjang tujuan-tujuan tersebut, perlu dibuat anggaran kas yang memperlihatkan penerimaan dan pengeluarannya, contohnya pada bulan Januari perusahaan semula mempunyai jumlah kas sebesar Rp 80.000,00. Jumlah penerimaannya sebesar Rp 120.000,00 sehingga menjadi Rp 200.000,00. Dengan pengeluaran sebesar Rp 75.000,00 maka terdapat sisa pada akhir bulan sebesar Rp 125.000,00 yang dapat dipakai mulai awal Februari. Pada bulan April, perusahaan membayar pinjaman sebesar Rp 80.000,00 dan pengeluaran lain sebesar Rp 100.000,00. Dengan demikian sisanya tinggal Rp 200.000,00 (Rp380.000,00 dikurangi Rp 180.000,00).

Dengan penyusunan anggaran kas ini dapat diketahui dan diambil keputusan, misalnya menginvestasikan sisa kas bulan Januari yang kemungkinan baru akan dipakai pada bulan April untuk membayar pinjaman. Selama tiga bulan tersebut perusahaan akan memperoleh bunga.
2. Surat-surat Berharga
Manajer keuangan yang sedang memelihara keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas (kemampuan untuk mendapatkan laba) mempunyai alternatif untuk cenderung memegang jumlah kas yang lebih besar, ia dapat menginvestasikan kas tersebut ke dalam berharga yang dapat menghasilkan bunga.
3. Piutang
Untuk mempertahankan pembeli-pembeli yang ada dan untuk menarik pembeli baru, banyak perusahaan yang memberikan atau mengenakan pembayaran secara kredit kepada mereka. Jadi, bagi perusahaan piutang ini sering terjadi dari adanya penjualankredit kepada pembeli yang jumlahnya dapat mencapai 20% dari seluruh aktiva.
4. Persediaan
Bagi perusahaan yang memelihara sejumlah persediaan barang untuk memenuhi permintaan pembeli secara cepat, harus mempunyai sejumlah investasi di situ. Investasi tersebut dapat dilakukan secara terus menerus dalam bentuk persediaan bahan, persediaan barang dalam proses atau barang setengah jadi, dan persediaan barang jadi. Jumlah dana yang ditanamkan dalam persediaan dapat berubah-ubah sepanjang tahun. Sebagai contoh toko pengecer akan mengadakan persediaan yang banyak menjelang hari raya Idul Fitri, dan setelah itu persediaan dikurangi lagi.
• Penggunaan dana jangka panjang
Untuk perusahaan manufaktur, sebagian besar investasinya pada umumnya diwujudkan dalam bentuk aktiva tetap jangka panjang. Ini diperlukan untuk mengolah bahan menjadi produk jadi. Aktva tetap tersebut dapat berupa : tanah, bangunan, dan peralatan.
1. Tanah yang dimiliki oleh perusahaan merupakan aktiva tetap.
2. Bangunan yang dimiliki perusahaan harus ditentukan umurnya.
3. Peralatan yang dimiliki oleh perusahaan berupa mesin,alat angkut dalam pabrik, dan peralatan lain yang dipakai dalam produksi.
• Analisis Investasi Aktiva Tetap
Setiap investasi dana perusahaan ke dalam aktiva tetap memerlukan suatu analisis. Analisis tersebut bertujuan melihat apakah investasi itu dapat memberi kontribusi yang cukup baik terhadap pencapaian tujuan perusahaan.






Sumber : Makalah Putra Arthama Kalasuat (Pengantar Bisnis)

TUGAS 3 (ARTIKEL 4)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel 4)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

GURUKU



AKU BERHUTANG BUDI PADAMU
KARENA SEMUA YANG KAU AJARKAN KEPADAKU
APA YANG BISA KU BALAS UNTUKMU GURUKU
MUNGKIN HANYA BISA KU BALAS DENGAN PRESTASIKU


TERKADANG MUNGKIN KAU MERASA KESAL
KARENA KENAKALAN YANG KAMI PERBUAT
MAAFKANLAH KAMI SELAMA INI
YANG MEMBUATMU MERASA TAK NYAMAN


TERIMA KASIH GURUKU SELAMA INI
YANG SABAR MENANGGAPI KAMI
WALAUPUN SEBENARNYA KAU SANGAT MARAH
DAN TAK NYAMAN BERSAMA KAMI


SEKALI LAGI TERIMA KASIH GURUKU
APA YANG KAU AJARKAN PADAKU
AJARANMU PASTI BERGUNA DI MASA YANG AKAN DATANG
TERIMA KASIH GURUKU











Sumber : Puisi Karya Putra Arthama Kalasuat

TUGAS 3 (ARTIKEL 3)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel 3)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
INVESTASI (PENANAMAN MODAL)
ARTI INVESTASI
Investasi disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pengeluaran penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasilkan lebih banyak barang dan jasa dimasa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang-barang modal yang lama yang telah haus dan perlu didepresiasikan.
Dalam praktiknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi meliputi pengeluaran sbb:
1. Pembelian berbagai jenis barang modal yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainna untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
2. Pengeluaran untuk mendirikan rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan lainnya.
3. Pertambahan nilai stok barang-barang yang terjual, bahn mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.
Jumlah dari ketiga jenis komponen investasi tersebut dinamakan investasi bruto, yaitu yang meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang telah didepresiasikan. Apabila investasi bruto dikurangi oleh nilai depresiasi maka akan didapat investasi netto.
PENENTU-PENENTU TINGKAT INVESTASI
Berbeda dengan yang dilakukan oleh para konsumen yang membelanjakan bagian terbesar dari pendapatan mereka untuk membeli barang dan jasa yang mereka butuhkan, penananm-penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi mereka mencari keuntungan. Dengan demikian banyaknya keuntungan yang diperoleh besar sekali peranannya dalam menentukan tingkat investasi yang akan dilakukan oleh para pengusaha. Disamping itu pembentukan oleh harapan dimasa depan untuk memperoleh untung, beberapa faktor lain juga penting peranannya dalam menentukan tingkat investasi yang akan dilakukan dalam perekonomian. Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi adalah :
1. Tingkat keuntungan yang diramalkan akan diperoleh.
2. Suku bunga.
3. Ramalan mengenai keadaan ekonomi dimasa depan.
4. Kemajuan teknologi.
5. Tingkat pendapatan nasional dan perubahannya.
6. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan.
INVESTASI, KEUNTUNGAN DAN SUKU BUNGA
Walaupun faktor-faktor penting yang menentukan jumlah investasi para pengusaha meliputi beberapa factor, dua diantaranya mempunyai kesanggupan untuk menerangkan sebab-sebabnya perusahaan tingkat investasi yang lebih penting dari factor-faktor lainnya. Factor tersebut adalah tingkat keuntungan yang diramalkan dan suku bunga.
Ramalan mengenai keuntungan masaa depan akan memberikan gambaran kepada para pengusaha mengenai jenis-jenis investasi yang mempunyai prospek yang baik untuk dilaksanakan, dan besarnya investasi yang harus dilakukan untuk mewujudkan tambahan barang-barang modal yang diperlukan. Sedangkan suku bunga menentukan jenis-jenis investasi yang akan memberi keuntungan kepada para penusaha dan dapat dilaksanakan. Para pengusaha hanya akan melaksanakan keinginan untuk menanam modal apabila tingkat pengembalian modal dari investasi yang dilakukan yaitu persentasi keuntungan yang akan diperoleh sebelum dikurangi bunga uang yang dibayar, lebih besar dari bunga. Oleh karena itu, dalam analisis makro ekonomi, analisis mengenai investasi lebih ditekankan kepada menunjukkan peranan suku bunga dalam menentukan tingkat investasi dan akibat perubahan suku bunga keatas investasi dan pendapatan nasional.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sumber : Makalah Putra Arthama Kalasuat (Pengantar Ekonomi 2)

TUGAS 3 (ARTIKEL 2)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel 2)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

Akuntansi Syariah

Perbankan Syariah di Indonesia diawali oleh pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta beberapa pengusaha Muslim. Sampai akhir tahun 2008 terdapat 5 Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Syariah BRI dan Bank Syariah Bukopin. Hingga saat ini terdapat 27 Bank Umum yang membuka unit usaha syariah serta 131 BPR Syariah.
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia ditopang oleh deregulasi perundang-undangan. Sejak Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang menjadi dasar operasionalnya Bank Muamalat Indonesia, dilanjutkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 memberikan kesempatan bank konvensional menerapkan dual banking sistem sehingga sampai akhir tahun 2008 terdapat 27 Unit Usaha Syariah di Bank Konvensional. Serta Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 membuat pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhan semakin cepat.
Produk perbankan syariah yang mempunyai spesifikasi tersendiri seperti akad jual beli yang terdiri dari Murabahah, Salam dan Istishna, akad bagi hasil yang terdiri dari Mudharabah dan Musyarakah, serta sewa yang terdiri dari Ijarah dan Ijarah muntahiyya bit tamlik. Disamping itu perbankan syariah menggunakan akad tabarru untuk produk Qard, Qardhul hasan, Wakalah, Kafalah, Rahn.





Sumber : Makalah Putra Arthama Kalasuat (Bank Dan Lembaga Keuangan)

TUGAS 3 (ARTIKEL)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

Global Warming

Assalamualaikum Wr.Wb
Good Morning Mr and Miss . I will explain about Global Warming in our earth.
Global Warming is one of the most serious challenges facing us today. To protect the health and economic well-being of current and future generations, we must reduce our heat-trapping gases by using technology, know-how, and practical solutions already at our disposal.
Tropical deforestation is the largest source of emissions for many developing countries, but slowing deforestation can’t solve the climate problem by itself. As forest-rich developing countries step up to take responsibility for reducing their emissions, all industrialized nations should not only support their efforts but, most importantly, reduce their own emissions and lead efforts to avert dangerous climate change.
For years we have heard so much about the causes of climate change, that we’ve missed the fact that there are simple, practical solutions that can slow this growing problem. Technologies exist today that can cut emissions of heat-trapping gases and make a real difference in the health of our planet. And these solutions will be good for our economy, reduce our dependence on foreign oil, and enhance our energy.
I think that’s all, thank you for your attention, good bye, see you next time and Wassalamualaikum Wr. Wb



Karya : Putra Arthama Kalasuat