Senin, 03 Januari 2011

TUGAS 3 (ARTIKEL 2)

Tugas Ekonomi Koperasi 3 (Artikel 2)
Nama : Putra Arthama Kalasuat
NPM : 25209851
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yuniawati

Akuntansi Syariah

Perbankan Syariah di Indonesia diawali oleh pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta beberapa pengusaha Muslim. Sampai akhir tahun 2008 terdapat 5 Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Syariah BRI dan Bank Syariah Bukopin. Hingga saat ini terdapat 27 Bank Umum yang membuka unit usaha syariah serta 131 BPR Syariah.
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia ditopang oleh deregulasi perundang-undangan. Sejak Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang menjadi dasar operasionalnya Bank Muamalat Indonesia, dilanjutkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 memberikan kesempatan bank konvensional menerapkan dual banking sistem sehingga sampai akhir tahun 2008 terdapat 27 Unit Usaha Syariah di Bank Konvensional. Serta Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 membuat pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhan semakin cepat.
Produk perbankan syariah yang mempunyai spesifikasi tersendiri seperti akad jual beli yang terdiri dari Murabahah, Salam dan Istishna, akad bagi hasil yang terdiri dari Mudharabah dan Musyarakah, serta sewa yang terdiri dari Ijarah dan Ijarah muntahiyya bit tamlik. Disamping itu perbankan syariah menggunakan akad tabarru untuk produk Qard, Qardhul hasan, Wakalah, Kafalah, Rahn.





Sumber : Makalah Putra Arthama Kalasuat (Bank Dan Lembaga Keuangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar